KEBERSIHAN
Sampah
kerap menjadi persoalan di Bali. Tumpukan sampah lebih banyak di buang langsung
ketempat pembuangan akhir. Pengolahan sampah belum banyak dikerjakan untuk
mengurangi sampah yang terkumpul ditempat pembuangan akhir. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Rasawari menjadi salah satu tempat yang mengolah aneka sampah yang masuk
menjadi berbagai hal, sedikitnya ada empat hal hal dari sampah yang masuk dan
bisa diolah di TPST ini. Pertama, sampah yang mudah membusuk, seperti bisa
makanan, sayur, dan daun. Kedua, busa sintetis ( sytrofoam ) yang dipisahkan untuk di ambil oleh pabrik pengolahan
bahan busa sintetis. Ketiga, sampah plastik kemasan cairan isi ulang. Sampah
plastik jenis ini tidak mudah terurai dan tidak memiliki nilai ekonomis
sehingga tidak dipungut oleh pemulung untuk dijual. Di TPST ini, sampah model
ini diolah menjadi kerajinan, seperti tas, dompet, dan wadah lainnya.
Adapun
jenis sampah bernilai ekonomis adalah botol kaca, kemasan plastik bekas air minum, dan aneka wadah lain.
Sampah jenis ini bisa dijual untuk didaur ulang oleh pabrik tertentu. Pemisahan
sampah menurut Direktur Eksekutif Indonesia Solid Waste Asociation( InSwA) Dini
TRisyanti., belum menjadi kebiasaan warga. Salah satunya karena pengangkutan
sampah dilakukan bersamaan dalam satu kendaraan. Selanjutnya sampah dikirim
ketempat pembuangan akhir. “ kami juga harus memisahkan sampah yang masuk ke
TPST ini menjadi empat jenis tersebut ” ujar Dini.
Dalam
sehari 3-4 ton sampah yang masuk ke TPST. Dari jumlah itu 70% diantaranya bisa
terolah dalam empat kelompok sampah itu. TPST ini juga menjadi tempat
pembuktian plastik yang disebut mudah terurai. Kantong plastik yang terbuat
dari singkong atau bahan kimia yang mudah terurai lainnya. Dalam kurun 2-4
bulan, kantong plastik itu seharusnya sudah terurai. Selain itu, ada pula
kantong plastik yang dijemur untuk membuktikan bahwa jenis kantong plastic ini
mudah lapuk bila terkena panas matahari.
Ketua
Umum InSWa Sri Bebassari mengatakan, pihaknya sudah memberikan sertifikat
kepada dua perusahaan pembuat kantong plastik ramah lingkungan yang mudah terurai.
Kantong plastik jenis ini sudah digunakan lebih dari 95% perusahaan ritel
modern di Indonesia. “ Kami juga mengampanyekan agar perusahaan ikut
bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk mereka ” ujar Sri.
Sebenarnya, tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan peraturan
pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. selain itu, peraturan juga mengharuskan
masyarakat mengelola sampah yang dihasilkan. Namun, proses melibatkan peran
serta seluruh pihak harus didukung dengan insentif dan disinsentif dari
pemerintah. insentif bagi yang mengerjakan pengolahan sampah dan disisentif
untuk yang tidak peduli terhadap sampah. mereka ini yang harus dipikirkan
pemerintah untuk mengurai persoalan sampah yang kian menumpuk.
Karena
itu, kesadaran untuk mengolah sampah seharusnya semakin luas. Jika kesadaran
ini sudah jamak dimasyarakat, seharusnya tidak sulit untuk mengolah sampah di
Jakarta yang jumlahnya kian banyak. Selain itu, sungai juga seharusnya kian
bersih karena orang bisa memanfaatkan sampah yang dihasilkan dari rumah, toko ,
perusahaan, atau restoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar